Hukum Suami Minum Susu Istri Dalam Pandangan Islam
Diperbolehkan bagi suami untuk menghisap putong istrinya, bahkan hal ini dianjurkan. Jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun suami minum susu istri, Para Ulama membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi jika tidak ada kebutuhan, Ulama dikalangan madzhab hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada juga yang memakruhkannya.
Dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah(5/355) Disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak termasuk perkara yang diperselisihkan Ulama belakangan, Demikian keterangan dalam Al-Qunyah”
Dalam Fathul Qadir (3/466) disebutkan pertanyaan dan jawaban,”“Bolehkah menyusu setelah Dewasa?” Ada yang mengatakan tidak boleh, karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Kesimpulan
Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al-Utsaimin Mengatakan “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebebkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak 5 kali atau lebih dan dilakukan dimasa anak itu belum usia di sapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun.”
Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya. (Fatawa Islamiyah 3/338).
Demikianlah artikel kali ini mengenai hukum suami minum susu istri, semoga artikelnya bermanfaat. Wallahu A’lam Bishawab
Artikel ini dikutip dari ceramah singkat Yufid.TV dichannel youtubenya, teman-teman bisa menyaksikan videonya di link ini. Terimakasih
Adapun suami minum susu istri, Para Ulama membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi jika tidak ada kebutuhan, Ulama dikalangan madzhab hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada juga yang memakruhkannya.
Dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah(5/355) Disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak termasuk perkara yang diperselisihkan Ulama belakangan, Demikian keterangan dalam Al-Qunyah”
Dalam Fathul Qadir (3/466) disebutkan pertanyaan dan jawaban,”“Bolehkah menyusu setelah Dewasa?” Ada yang mengatakan tidak boleh, karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Kesimpulan
Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:
- Keluar dari perselisihan ulama
- Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al-Utsaimin Mengatakan “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebebkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak 5 kali atau lebih dan dilakukan dimasa anak itu belum usia di sapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun.”
Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya. (Fatawa Islamiyah 3/338).
Demikianlah artikel kali ini mengenai hukum suami minum susu istri, semoga artikelnya bermanfaat. Wallahu A’lam Bishawab
Artikel ini dikutip dari ceramah singkat Yufid.TV dichannel youtubenya, teman-teman bisa menyaksikan videonya di link ini. Terimakasih
0 Response to "Hukum Suami Minum Susu Istri Dalam Pandangan Islam"
Post a Comment
gunakan kolom komentar secara bijak dan sifatnya membangun.
Karena komentar kalian sangat penting bagi kemajuan Blog ini.